LSM PERINTIS siap membela
kepentingan rakyat
LSM PERINTIS atau Lembaga Swadaya Masyarakat PERINTIS
adalah NGO atau lembaga non pemerintah skala nasional yang didirikan oleh
sejumlah aktivis berdasarkan Akte Notaris Getty Rumetha Sitio, SH, MKn, No.04,
tanggal 30 September 2006. Para pengurus lembaga ini berasal dari berbagai
disiplin ilmu serta dari berbagai kalangan seperti Pengacara, Wartawan,
Mahasiswa, Dosen, Pengusaha, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan kalangan
lainnya.
LSM PERINTIS resmi terdaftar di Pengadilan Negeri
Medan No: 81/LM/PEND/2006, tgl 15 Desember 2006 & Badan Kesbang Linmas
Provsu No: 511.F/BKB-PM/III/2007, tgl 30 Maret 2007. Lembaga ini sesuai dengan
Visi dan Misinya memiliki beberapa kegiatan serta program kerja dimana salah
satunya adalah pengawasan terhadap jalannya pembangunan di Indonesia serta
kepedulian terhadap masalah Hukum, Sosial, Lingkungan, Pendidikan, Kesehatan,
Tani, Buruh, Nelayan, serta masalah-masalah lainnya.
LSM PERINTIS sejak didirikan bersifat Independen dan
banyak mendapat dukungan serta informasi dari masyarakat luas. Semua laporan
yang diperbuat lembaga ini adalah sebagai wujud peran serta kami seperti diatur
di dalam UUD 1945 Pasal 28, UU No 8 Tahun 1985 tentang Keberadaan
Ormas/OKP/LSM, PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat, serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI lainnya.
LSM PERINTIS tidak hanya sekedar hadir di bumi
pertiwi, karena dalam usia yang masih seumur jagung, namun selama berkiprah
lembaga ini telah terbukti Pro-rakyat dan melakukan berbagai kegiatan yang
positif yang dapat dibuktikan dengan berbagai data-data autentik yang kami
miliki dan bahkan dirasakan oleh masyarakat luas. Tapi perjuangan itu belumlah
cukup, sehingga kami akan tetap terus berjuang bersama rakyat membangun
Indonesia yang lebih baik dan makmur sejahtera.
LSM PERINTIS dalam kiprahnya tidak hanya fokus sebagai
lembaga sosial kontrol, tapi kami juga akan tetap eksis mengadakan berbagai
kegiatan sosial lainnya yang menyentuh masyarakat luas, seperti Penghijauan (Go
Green), Sosialisasi HIV/AIDS, Sunatan massal, Pengobatan Gratis,
Seminar-seminar, serta Bantuan Kaum Duafa, Korban Gempa, banjir, serta berbagai
kegiatan sosial lainnya yang pernah sukses kami gelar. Selain itu, LSM PERINTIS
siap membantu siapa saja sesuai kemampuan kami, sehingga bagi siapa saja yang
ingin menyampaikan/melaporkan keluh kesah, aspirasi, pengaduan ataupun ingin
meminta bantuan hukum dan masalah-masalah lainnya kepada kami maka lembaga ini
akan siap membantu.
Perlu diketahui : LSM PERINTIS lahir bukan karena
kontrak politik tetapi karena kontrak atau kepekaan sosial, karenanya LSM
PERINTIS sebagai lembaga non pemerintah atau Non Government Organisation (NGO)
akan berusaha mempertahankan independensinya, tidak berafiliasi ke partai
politik (parpol) dan berfungsi sesuai dengan visi misinya.
Tujuan lahirnya LSM PERINTIS yang dideklarasikan pada
tanggal 30 September 2006 sesuai dengan makna dari Proklamasi kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 yakni jembatan emas
yang menyatukan rakyat Indonesia menuju Demokrasi Sejati dalam makna kebebasan
untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan dari kemiskinan dan kebebasan dari rasa
takut yang pada akhirnya bermuara pada hak untuk memperoleh kehidupan yang
layak bagi kemanusiaan yang seimbang lahir batin.
Pembangunan itu sendiri hakikatnya adalah usaha Kerja
Keras, Kerja Cerdas dan Perjuangan Gigih bersama seluruh rakyat Indonesia
bersatu secara sistematik, konseptual, visioner dan sinergis. Subyek dan obyek
pembangunan adalah rakyat dan bangsa Indonesia, baik sebagai individu maupun
makhluk sosial.
Bahwa kemajuan teknologi dan informasi telah menciptakan
tata kehidupan baru dalam pergaulan politik, budaya dan ekonomi dunia, maka
globalisasi merupakan tantangan multidimensi yang harus dijawab dengan
peningkatan profesional melalui penggalangan, pendidikan dan pembinaan
berkelanjutan yang dapat melahirkan masyarakat Indonesia yang memiliki karakter
demokrasi sejati, mandiri, bermoral, berperadaban dengan menyadari sepenuhnya
sebagai rakyat yang memiliki kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia.
Sadar terhadap kedudukan dan tanggung jawab dalam
mengisi kemerdekaan dengan didasari oleh rasa penghormatan dan penghargaan
kepada nilai-nilai religius, nilai-nilai ilmiah, nilai-nilai cultural dan
profesional, didorong oleh semangat Pendirian LSM-PERINTIS.
Tujuan lain dari berdirinya LSM-PERINTIS utamanya, diharapkan
dapat menjadi salah satu komponen masyarakat yang memiliki kepekaan atau
kepedulian lebih dalam mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada
dan terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan sekaligus dapat membantu
masyarakat untuk lebih memberdayakan diri serta mengetahui hak dan kewajibannya
sebagai warga negara Indonesia.
PERINTIS yang merupakan dasar nama dari LSM PERINTIS
bukanlah sebuah singkatan, akan tetapi sesuai nama dan maknanya Perintis =
Pencetus / Pelopor / Penggagas / Pendobrak (bukan hanya sebagai pengikut atau
ikut-ikutan ataupun sekedar hadir seperti banyaknya organisasi-organisasi
sejenis lainnya). Kami tidak mau disamakan dengan organisasi sejenis yang telah
ada, karena kami bertekad akan terus berusaha menjadi yang terbaik dan mampu
membedakan diri menjadi lembaga yang Pro rakyat dan Pro kepentingan masyarakat
luas.
Catatan :
1. Mengingat maraknya kasus-kasus di
masyarakat yang belum terjamah hukum, maka untuk lebih memudahkan dalam hal
menampung aspirasi masyarakat sehingga LSM-PERINTIS mencanangkan untuk membuka
perwakilan-perwakilan hingga ke seluruh wilayah NKRI.
2. Begitu derasnya permohonan
menjadi Anggota bahkan permintaan buka cabang atau Kordinator LSM-PERINTIS di
seluruh Indonesia, maka agar memudahkan para kaum juang dan para aktivis pro
rakyat yang akan dan / atau ingin bergabung / berhimpun dalam wadah
LSM-PERINTIS, maka dalam pengajuan keanggotaan maupun kepengurusan dapat
dilakukan melalui surat menyurat yang dialamatkan ke :
DPP
LSM-PERINTIS :
- Jl.Mesjid No. 21A Karya I Helvetia – Sunggal (20124), Telp/Fax
(061) 846 1010 – 77441001
- Jl.Yos Sudarso No.88 Lk II Lrg V Kel.Pulo Brayan Kota Kec.Medan Barat (20116)
- Email : lsmperintis@yahoo.com
- Website : www.rajawalinews.com
- Facebook : Lsm Perintis
- Twitter : @lsmperintis
- Pin Blackberry : 2382F942
- Jl.Yos Sudarso No.88 Lk II Lrg V Kel.Pulo Brayan Kota Kec.Medan Barat (20116)
- Email : lsmperintis@yahoo.com
- Website : www.rajawalinews.com
- Facebook : Lsm Perintis
- Twitter : @lsmperintis
- Pin Blackberry : 2382F942
Ketentuan
membuka Cabang :
• Surat
Permohonan yang dilampirkan KTP/Pasphoto/Ijasah ( boleh dikirim via E-mail )
• Daftar
Riwayat Hidup, lengkap dengan nomor kontak langsung dari orang / lembaga atau
organisasi yang turut disebut-sebut di dalam penulisan DRH tsb.
• Mengusulkan
minimal 3 orang sebagai calon Wakil Ketua, Sekretaris dan 1 Bendahara
(lampirkan Copi KTP dan alamat Kontak HP ).
Target Jangka Pendek & Jangka
Panjang :
- Membuka
Cabang atau Kordinator atau Perwakilan di seluruh Indonesia dan bahkan dunia
sekalipun kalau dibutuhkan.
- Membuka
Informasi Publik (Dokumen Keuangan/Anggaran) di Kementerian/Lembaga, Dinas dan
SKPD di Provinsi, Kab/Kota seluruh Indonesia, sesuai amanah UU KIP No 14 Tahun
2008.
- Membangun
jaringan komunikasi bersama antar Aktivis Peduli Rakyat dan peduli Pelayanan
Publik di seluruh Indonesia guna memantau Kinerja Aparatur Pelayanan Publik
dengan melaporkan semua Malpraktek Pelayanan Masyarakat yang dihimpun ke
Lembaga / Komisi Negara seperti KPK, DPR, Presiden, Menteri, Polri, Kejaksaan,
Komnas HAM, bahkan PBB.
- Mendukung
pemimpin negara dan tokoh publik yang benar-benar peduli Indonesia &
Pro-rakyat.
- Semaksimal
mungkin meneruskan pengaduan dan pelaporan dari daerah terpencil seluruh
Indonesia seputar persoalan Keadilan masyarakat / Pertanahan / Perlindungan
Anak dan Perempuan ke tingkat lembaga / Komisi Negara di Jakarta.
- Melakukan
berbagai kegiatan bakti sosial yang menyentuh rakyat banyak, seperti kegiatan
penghijauan (Go Green), sosialisasi dan penyuluhan HIV/AIDS, sunatan massal,
pemeriksaan dan pengobatan gratis,
Terdaftar
pada :
- Pengadilan Negeri Medan Nomor : 81/LM/PEND/2006, tgl 15 Desember
2006
- Badan Kesbang Linmas Provinsi Sumut Nomor : 230/205/IV.08/XI/2007
- Dinas Kesejahteraan & Sosial Nomor : 465/120/Orsos/B.IV/2007
- NPWP : 02.501.958.9-113.000
- Badan Kesbang Linmas Provinsi Sumut Nomor : 230/205/IV.08/XI/2007
- Dinas Kesejahteraan & Sosial Nomor : 465/120/Orsos/B.IV/2007
- NPWP : 02.501.958.9-113.000
NOTE :
- Jangan takut
berkata lantang demi Kebenaran dan Keadilan!!
- Segera
Bebaskan Rakyat Indonesia Dari Praktek Pembodohan & Penindasan
berkepanjangan!!
- LSM PERINTIS
adalah Sahabat Kaum Marginal & Orang-orang tertindas. Sebagai lembaga
sosial kontrol tapi tetap siap membantu siapapun yang membutuhkan bantuan.
- Bagi
teman-teman atau siapapun yang simpatik dengan perjuangan dan program kerja
LSM-PERINTIS bisa saja bergabung bersama kami.
- Bagi yang
akan memberikan apresiasi maupun bentuk dukungan dana yang tidak mengikat
lainnya maka silakan kirim donasi Anda ke : Bank Account : Bank Sumut Cabang Krakatau No. Rek:
127.02.04.002025-7 an. LSM-PERINTIS
Motto : TIDAK ADA YANG MUSTAHIL DI BUMI
INI
Salam Perjuangan..!!
Salam Revolusi..!! MERDEKA..!!!
TTD
Hendra Silitonga / Ketua Umum LSM
PERINTIS
HP.0812 633 4321-0819 214 1111-085 6622 0033
HP.0812 633 4321-0819 214 1111-085 6622 0033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar