AD-ART LSM PERINTIS
ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN & DAERAH KERJA
Pasal 1
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN & DAERAH KERJA
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) – PERINTIS, dan dalam Anggaran Dasar ini disingkat
LSM-PERINTIS.
2. LSM-PERINTIS adalah organisasi
swadaya masyarakat (NGO) di luar pemerintahan.
3. LSM-PERINTIS berkedudukan di Kota
Medan, di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan
untuk mempermudah program kerja dan visi dan misinya maka membuka perwakilan
dan cabang-cabang di seluruh Indonesia.
untuk mempermudah program kerja dan visi dan misinya maka membuka perwakilan
dan cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Bab II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. LSM-PERINTIS berazaskan Pancasila
dan UUD 1945.
2. Bertujuan sebagai sosial kontrol
terhadap kebijakan pemerintah, pemerhati jalannya
pembangunan, pemantau kinerja aparatur pemerintahan, dan pada umumnya dalam rangka
menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
pembangunan, pemantau kinerja aparatur pemerintahan, dan pada umumnya dalam rangka
menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Sebagai lembaga swasta yang
Peduli dan Konsern terhadap Supremasi Hukum, Pendidikan, Lingkungan, Kesehatan,
Kesejahteraan, dan Kesosialan.
Bab III
USAH A
Pasal 3
USAH A
Pasal 3
1. LSM-PERINTIS
melakukan kegiatan penelitian (research), Seminar, Loka Karya,
Workshop, dan kegiatan lainnya yang menjadi lapangan garapannya.
Workshop, dan kegiatan lainnya yang menjadi lapangan garapannya.
2. LSM-PERINTIS
melakukan kegiatan Advokasi Masyarakat serta melaksanakan Litigasi
dalam rangka membela hak-hak masyarakat untuk mencapai keadilan.
dalam rangka membela hak-hak masyarakat untuk mencapai keadilan.
3. Dalam rangka
memajukan lembaga ini, LSM-PERINTIS melakukan usaha sesuai dengan
program kerjanya seperti Pembibitan, Koperasi, dan usaha yang menguntungkan lainnya.
program kerjanya seperti Pembibitan, Koperasi, dan usaha yang menguntungkan lainnya.
4. Anggota dan
Pengurus LSM-PERINTIS tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan
uang jasa menurut keputusan Rapat Dewan Pengurus ataupun Rapat Dewan Pendiri.
uang jasa menurut keputusan Rapat Dewan Pengurus ataupun Rapat Dewan Pendiri.
5. Bila
LSM-PERINTIS memiliki usaha, dan usaha itu telah maju, sehingga dari
hasil-hasil
usaha itu lembaga akhirnya mampu mengadakan gaji atau mensejahterakan para anggota.
usaha itu lembaga akhirnya mampu mengadakan gaji atau mensejahterakan para anggota.
Bab IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi Anggota LSM-PERINTIS ialah
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, dan mampu
membesarkan lembaga LSM-PERINTIS.
membesarkan lembaga LSM-PERINTIS.
2. Bertempat
tinggal di wilayah nusantara atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Mata pencaharian,
Swasta, Wiraswasta,
4. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk menjadi anggota LSM-PERINTIS.
5. Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan-ketentuan
yang ada dan berlaku di LSM-PERINTIS.
Pasal 5
1. Keanggotaan
LSM-PERINTIS mulai berlaku dan berakhir hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam daftar anggota.
catatan dalam daftar anggota.
2. Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota harus mengajukan surat permohonan
bermaterai kepada Dewan Pengurus, dan harus diketahui/disetujui oleh Dewan Pendiri.
bermaterai kepada Dewan Pengurus, dan harus diketahui/disetujui oleh Dewan Pendiri.
3. Permintaan
berhenti harus dimajukan tertulis kepada Dewan Pengurus dan diketahui oleh
Dewan Pendiri.
Dewan Pendiri.
4. Seseorang
yang dipecat atau diberhentikan oleh Dewan Pengurus dapat meminta
pertimbangan kepada Dewan Pendiri.
pertimbangan kepada Dewan Pendiri.
Pasal 6
Keanggotaan LSM-PERINTIS berakhir, bilamana anggota :
1. Meninggal
dunia.
2. Minta berhenti
atas kehendak sendiri.
3. Diberhentikan
oleh Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri karena tidak mengindahkan
kewajiban sebagai anggota, terutama karena berbuat sesuatu yang merugikan dan merusak
citra lembaga LSM-PERINTIS.
kewajiban sebagai anggota, terutama karena berbuat sesuatu yang merugikan dan merusak
citra lembaga LSM-PERINTIS.
Bab V
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Keanggotaan
LSM-PERINTIS melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada
orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap
anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Pengurus dan Dewan Pandiri.
Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Pengurus dan Dewan Pandiri.
Pasal 8
Setiap Anggota berhak :
1. Berbicara
tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat.
2. Untuk memilih
dan dipilih.
3. Untuk memberi
saran-saran guna perbaikan organisasi LSM-PERINTIS.
Pasal 9
1. Pengurus
LSM-PERINTIS dipilih dari dan oleh Anggota dalam suatu rapat Anggota atau
atas kebijakan Dewan Pendiri.
atas kebijakan Dewan Pendiri.
2. Dalam keadaan
luar biasa, Rapat Anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi
Pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari 1/2 dari jumlah Pengurus yang ada.
Pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari 1/2 dari jumlah Pengurus yang ada.
3. Yang dipilih
menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
berikut:
a. Memiliki
pengertian tentang organisasi.
b. Memiliki
sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
4. Sebelum
memulai memangku jabatannya, Anggota dan Pengurus LSM-PERINTIS harus
mengangkat sumpah janji kesetiaan, dan membuat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
mengangkat sumpah janji kesetiaan, dan membuat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
Pasal 10
1. Klasifikasi
keanggotaan LSM-PERINTIS terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yakni
anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat Kabupaten/Kota.
anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Kepengurusan
DPP dan DPD dipilih untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, sedangkan
Kepengurusan DPC dipilih untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Kepengurusan DPC dipilih untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
3. Rapat Anggota
dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti :
a. Melakukan
kecurangan dan merugikan lembaga LSM-PERINTIS.
b. Tidak
mentaati Undang-Undang, AD/ART LSM-PERINTIS, serta peraturan-peraturan /
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
c. Anggota dan
Pengurus baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya yang
menimbulkan pertentangan dalam lembaga LSM-PERINTIS.
menimbulkan pertentangan dalam lembaga LSM-PERINTIS.
Pasal 11
1. Anggota dan
Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih atau ditunjuk
kembali atau bisa berdasarkan kebijakan khusus Dewan Pendiri.
kembali atau bisa berdasarkan kebijakan khusus Dewan Pendiri.
2. Bilamana
seorang Anggota dan Pengurus berhenti sebelum masa jabatan lampau, maka
Rapat Anggota/Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, tetapi pengangkatannya
harus disetujui dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Rapat Anggota/Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, tetapi pengangkatannya
harus disetujui dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Pasal 12
1. Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang.
2. Terhadap
pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus, hanyalah mereka yang dicatat
selaku itu dalam daftar Pengurus.
Pasal 13
1. Pengurus bertugas
:
a. Memimpin dan memajukan
lembaga LSM-PERINTIS.
b. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama LSM-PERINTIS.
c. Memiliki
tanggungjawab penuh terhadap lembaga LSM-PERINTIS dihadapan umum
dan di luar pengadilan.
dan di luar pengadilan.
2. Pengurus dan
Anggota dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang lain
untuk melakukan pimpinan harian dalam lembaga dan bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari lembaga ini.
untuk melakukan pimpinan harian dalam lembaga dan bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari lembaga ini.
3. Tugas setiap
Anggota maupun Pengurus ditetapkan dalam peraturan yang disahkan oleh
Rapat Dewan Pengurus.
Rapat Dewan Pengurus.
Pasal 14
1. Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang
masuk dan berhentinya anggota.
masuk dan berhentinya anggota.
2. Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan Pengurus.
berhentinya jabatan Pengurus.
3. Pengurus
LSM-PERINTIS harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar
anggota.
Pasal 15
1. Pengurus
diwajibkan mencatat setiap kejadian dan kegiatan sebagaimana mestinya.
2. Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian dan kegiatan yang
mempengaruhi jalannya roda-roda organisasi LSM-PERINTIS.
mempengaruhi jalannya roda-roda organisasi LSM-PERINTIS.
Pasal 16
1. Pengurus
wajib memberi laporan tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya,
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun kepada Dewan Pendiri.
2. Pengurus
harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan-peraturan Khusus dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama
pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
Tangga, Peraturan-peraturan Khusus dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama
pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
3. Pengurus
diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota.
Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota.
4. Pengurus
diwajibkan untuk memelihara kerukunan di antara Anggota dan mencegah segala hak
yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Pasal 17
1. Setiap
Anggota wajib menanggung terhadap kerugian LSM-PERINTIS, kerugian yang
dideritanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.
dideritanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.
2. Jika
kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota-
Pengurus, maka mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya,
akan tetapi seorang Anggota-Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tersebut.
Pengurus, maka mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya,
akan tetapi seorang Anggota-Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tersebut.
Pasal 18
1. Anggota atau
Pengurus LSM-PERINTIS tidak dibenarkan menjadi Anggota / Pengurus
lembaga/oganisasi sejenis lainnya, kecuali atas persetujuan resmi dari Ketua Dewan
Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pendiri.
lembaga/oganisasi sejenis lainnya, kecuali atas persetujuan resmi dari Ketua Dewan
Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pendiri.
2. Pengurus
Harian tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian di daerah lain, kecuali
ada mendapat ijin resmi dari DPP dan Dewan Pendiri.
ada mendapat ijin resmi dari DPP dan Dewan Pendiri.
Bab VI
DEWAN PEMBINA / PENASEHAT
Pasal 19
DEWAN PEMBINA / PENASEHAT
Pasal 19
1. Bagi
kepentingan lembaga LSM-PERINTIS, Rapat Pengurus dapat membentuk Dewan
Pembina atau Dewan Penasehat.
Pembina atau Dewan Penasehat.
2. Rapat Anggota/Pengurus
dapat mengangkat orang bukan Anggota, yang mempunyai
pengertian dan keahlian tentang organisasi, serta memiliki keahlian tentang perusahaan,
untuk menjadi anggota Dewan Pembina atau Penasehat.
pengertian dan keahlian tentang organisasi, serta memiliki keahlian tentang perusahaan,
untuk menjadi anggota Dewan Pembina atau Penasehat.
3. Anggota Dewan
Pembina atau Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang jasa
yang disetujui oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri bila diperlukan.
4. Dewan
Pembina/Penasehat memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan lembaga LSM-PERINTIS
baik diminta maupun tidak.
Bab VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
1. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Pengurus LSM-PERINTIS.
2. Tiap Anggota
mempunyai satu suara dalam Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota
dapat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
4. Rapat Anggota
dapat diadakan :
a. Atas kehendak
Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri.
b. Atas
permintaan tertulis 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota di satu daerah.
5. Tanggal dan
tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 5
(lima) hari terlebih dahulu kepada anggota-anggota dan Pengurus.
(lima) hari terlebih dahulu kepada anggota-anggota dan Pengurus.
Pasal 21
1. Pada dasarnya
Rapat Anggota atau Rapat Pengurus sah jika yang hadir lebih dari pada
separoh (setengah) dari jumlah anggota yang ada.
separoh (setengah) dari jumlah anggota yang ada.
2. Jika Rapat
Anggota atau Rapat Pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka rapat ditunda untuk paling lambat 5 (lima) hari dan bila pada rapat kedua tetap tak tercapai syarat tersebut maka berlaku
syarat-syarat rapat dalam keadaan luar biasa.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka rapat ditunda untuk paling lambat 5 (lima) hari dan bila pada rapat kedua tetap tak tercapai syarat tersebut maka berlaku
syarat-syarat rapat dalam keadaan luar biasa.
3. Dalam keadaan
yang istimewa/luar biasa, rapat Anggota sah bila dihadiri 20 % (dua puluh
persen) dari pada jumlah Anggota LSM-PERINTIS.
persen) dari pada jumlah Anggota LSM-PERINTIS.
4. Yang dimaksud
dengan keadaan yang istimewa/ luar biasa dalam ayat 3 pasal ini adalah :
a. Apabila biaya
untuk mengadakan rapat itu tidak mungkin dipikul atau sangat
memberatkan organisasi ini.
memberatkan organisasi ini.
b. Apabila
keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
Penguasa Undang-Undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya.
Penguasa Undang-Undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya.
c. Apabila
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan karena ketentuan Undang-Undang
atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
d. Apabila pada
saat diadakan Rapat Anggota/Pengurus yang tidak harus ikut demi
kelancaran usaha organisasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran
Dasar sebagian besar Anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan. Dengan ketentuan
bahwa segala keputusan Rapat Anggota/Pengurus yang diadakan menurut ketentuan
ayat (3) hanya sah bila keputusan itu menguntungkan Anggota dan/atau
menyelamatkan organisasi ini.
kelancaran usaha organisasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran
Dasar sebagian besar Anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan. Dengan ketentuan
bahwa segala keputusan Rapat Anggota/Pengurus yang diadakan menurut ketentuan
ayat (3) hanya sah bila keputusan itu menguntungkan Anggota dan/atau
menyelamatkan organisasi ini.
5. Keputusan
Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Anggota yang
tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
Pasal 22
1. Untuk
mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus, yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah Anggota lembaga ini dan
keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir serta harus
pula disetujui oleh Dewan Pendiri.
keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir serta harus
pula disetujui oleh Dewan Pendiri.
2. Jika
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-
Undang atau Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, Rapat Anggota
sah bila disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri.
Undang atau Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, Rapat Anggota
sah bila disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri.
3. Jika
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-
Undang/Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka Dewan Pengurus
bisa merevisi/merubah seperlunya namun terlebih dahulu atas persetujuan Dewan Pendiri.
Undang/Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka Dewan Pengurus
bisa merevisi/merubah seperlunya namun terlebih dahulu atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pasal 23
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah
Daftar Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.
Pasal 24
1. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup
tahun buku.
2. Acara Rapat
Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan
Pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c. Pelaporan
oleh Pengurus tentang perkembangan organisasi ini.
d. Pembacaan
laporan pemeriksaan.
e. Evaluasi
program kerja yang lalu dan yang akan datang, peninjauan Anggaran Belanja
untuk tahun buku yang berjalan.
untuk tahun buku yang berjalan.
f. Pemilihan
Anggota Pengurus.
g. Tanya-jawab/ usul-usul.
Bab VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA & PERATURAN KHUSUS
Pasal 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA & PERATURAN KHUSUS
Pasal 25
1. Rapat
Anggota-Pengurus menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat
peraturan pelaksanaan dari pada Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Akta ini
dibuat pertama kali oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri LSM-PERINTIS pada tanggal
02 Oktober 2006 di Kantor LSM-PERINTIS.
3. Anggaran
Dasar ini kembali dirubah/direvisi sesuai kebutuhan, dan ditandatangani oleh
kami yang diberi kuasa oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri pada Jumat, 10 Juni 2011
di Kantor LSM-PERINTIS atas nama-nama yang diberi kuasa tersebut dibawah ini :
kami yang diberi kuasa oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri pada Jumat, 10 Juni 2011
di Kantor LSM-PERINTIS atas nama-nama yang diberi kuasa tersebut dibawah ini :
1. Hendra
Silitonga
2. Linda Mariati
3. PMH. Sidauruk
4. MN. Tanjung
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
Tim Penyusun revisi Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
Peraturan Khusus LSM-PERINTIS ini, atas Kuasa Rapat Dewan Pendiri, tanggal 10
Juni 2011 yang terdiri :
1. Hendra
Silitonga
2. Linda Mariati
3. PMH. Sidauruk
4. MN. Tanjung
Dalam rapat-rapatnya : Tanggal 10 Juni 2011 di Kantor
LSM-PERINTIS, menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) LSM-PERINTIS hasil revisi,
sebagai berikut :
Bab I
KETENTUAN
Pasal 1
KETENTUAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat peraturan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar (AD).
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar (AD). Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirobah, ditambah
atau dikurangi dengan ketentuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Pasal 1 ART
ini.
Bab II
DEWAN PENDIRI
Pasal 3
DEWAN PENDIRI
Pasal 3
1. Dewan Pendiri
LSM-PERINTIS merupakan Dewan Tertinggi yang memiliki otoritas tertinggi dalam
hal mengangkat dan mengganti struktur kepengurusan lembaga.
2. Dewan Pendiri
memiliki wewenang untuk memantau perkembangan lembaga, dan
memantau kinerja Dewan Pengurus.
memantau kinerja Dewan Pengurus.
3. Dewan Pendiri
berwenang meminta penjelasan dan mencek setiap surat masuk dan keluar
LSM-PERINTIS yang dibuat oleh Dewan Pengurus.
LSM-PERINTIS yang dibuat oleh Dewan Pengurus.
Bab III
DEWAN PENGURUS
Pasal 4
DEWAN PENGURUS
Pasal 4
1. Ketua
bertugas melakukan fungsi / tugas selaku Pimpinan.
2. Sekretaris
bertugas dalam urusan surat menyurat, memelihara Daftar Anggota dan Daftar
Pengurus, mengurus catatan rapat dan membantu Ketua.
Pengurus, mengurus catatan rapat dan membantu Ketua.
3. Bendahara
bertugas mengurus Keuangan dan harta benda organisasi, termasuk kertas
berharga, memelihara keamanan dan keselamatan harta benda organisasi dan mengerjakan
pembukuan sampai kepada pembuatan neraca.
berharga, memelihara keamanan dan keselamatan harta benda organisasi dan mengerjakan
pembukuan sampai kepada pembuatan neraca.
4. Tugas-tugas
para Pengurus ditentukan oleh Ketua.
5. Tugas-tugas
Pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang belum diatur dalam
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
Pasal 5
1. Dewan
Pengurus Harian dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan citra
Organisasi, serta dilarang melakukan kegiatan yang melangggar Pancasila dan UUD 1945.
Organisasi, serta dilarang melakukan kegiatan yang melangggar Pancasila dan UUD 1945.
2. Dewan
Pengurus Harian dilarang melakukan kegiatan dengan cara-cara intimidasi, bentuk
teror, dan pemerasan yang tidak sesuai dengan Visi dan Misi LSM-PERINTIS.
teror, dan pemerasan yang tidak sesuai dengan Visi dan Misi LSM-PERINTIS.
3. Pengurus
Cabang dilarang keras mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) serta hal-hal yang
bersifat internal lainnya, untuk menjaga Keseragaman, Kerahasiaan lembaga, nama
baik serta citra LSM-PERINTIS di masyarakat.
Pasal 6
1. Dewan
Pengurus Harian wajib menjalankan kegiatan penugasan dari pimpinan pusat dan
Dewan Pendiri serta mampu mengembangkan LSM-PERINTIS ke seluruh nusantara.
Dewan Pendiri serta mampu mengembangkan LSM-PERINTIS ke seluruh nusantara.
2. Dewan
Pengurus Harian wajib membenahi kas lembaga, dan secara periodik akan
dilaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pendiri.
dilaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pendiri.
3. Dewan
Pengurus Harian wajib membuat laporan secara periodik selambat-lambatnya sekali
dalam satu tahun kepada Dewan Pendiri.
Bab IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis rapat yang diselenggarakan oleh lembaga
ini adalah :
a. Rapat
Pengurus,
b. Rapat Anggota
Tahunan;
c. Rapat Anggota
Khusus,
d. Rapat Anggota
Luar Biasa.
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Pasal 8
Rapat Pengurus diadakan satu kali dalam sebulan atau
lebih :
a. Membahas surat-surat
yang masuk dan keluar,
b. Memutuskan
masuk atau keluarnya anggota,
c. Mempertimbangkan
dan memutuskan segala kebijakan,
d. Menilai
(mengadakan evaluasi) mengenai program kerja dan usaha lembaga.
e. persiapan untuk Rapat Anggota.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pasal 9
Pasal 9
Setiap tahun organisasi ini mengadakan Rapat Tahunan
selambat-lambatnya pada awal bulan Maret. Jauh sebelum Rapat Anggota Tahunan
diadakan, Pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan-bahan
rapat, seperti :
- Catatan
rapat,
- Laporan
Pengurus, baik mengenai organisasi maupun mengenai usaha lembaga dan
keuangannya.
keuangannya.
- Laporan
Dewan Pengurus.
Pasal 10
Waktu dan tempat mengadakan rapat, harus
memperhitungkan dengan baik, supaya setiap anggota dapat datang, sekurang-kurangnya
dapat mencapai quorum.
Pasal 11
Supaya anggota dapat menyediakan waktu untuk
menghadiri rapat, dan dapat mempelajari segala sesuatu yang akan dibicarakan di
dalam rapat, undangan dan bahan-
bahan rapat 5 (lima) hari sebelumnya Anggota sudah menerimanya.
bahan rapat 5 (lima) hari sebelumnya Anggota sudah menerimanya.
Pasal 12
Setaiap Anggota yang datang pada rapat, harus mengisi
daftar hadir dan wajib menandatanganinya.
Pasal 13
Rapat dipimpin oleh Ketua, tetapi Ketua dapat menunjuk
Anggota Pengurus yang lain untuk memimpin rapat.
Pasal 14
Pemimpin Rapat harus memelihara suasana rapat dengan
baik, dan rapat harus berjalan dengan tertib dan lancar.
Pasal 15
Pembicara di dalam rapat harus dicatat di dalam daftar
catatan rapat, terutama Keputusan-keputusannya, supaya sewaktu-waktu dapat
diperiksa sampai dimana keputusan-keputusan itu dijalankan.
Bab V
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 16
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 16
Pemungutan suara hanya dilakukan, apabila sesuatu
masalah tidak dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 17
Setiap Anggota yang hadir hanya mempunyai satu
suara.Yang tidak hadir dan yang meninggalkan rapat sebelum pemungutan suara
tidak dihitung suaranya.
Bab VI
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
Pasal 18
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
Pasal 18
Jika Rapat Anggota Tahunan menghendaki ada perubahan
dalam Anggaran Dasar lembaga ini atau ada pemikiran diluar Rapat Anggota Tahunan
untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam Rapat
Anggota Tahunan, melainkan harus dibawa ke Rapat Anggota Khusus yang diketahui
Dewan Pengurus/Dewan Pendiri.
Pasal 19
Pengurus wajib menjaga, supaya ketentuan-ketentuan mengenai
rapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi Pengurus
mengemukakan kehendaknya untuk diadakan rapat, karena pengurus kurang/tidak
mengindahkan ketentuan-ketentuan rapat.
Bab VII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
HARIAN
1. Ketua
bertanggungjawab atas keberadaan kantor dan fasilitasnya untuk kelancaran
organisasi LSM-PERINTIS.
organisasi LSM-PERINTIS.
2. Sekretaris
bertanggungjawab membantu Ketua, dan terutama soal urusan surat menyurat,
dan kelancaran organisasi LSM-PERINTIS.
dan kelancaran organisasi LSM-PERINTIS.
3. Bendahara
bertanggungjawab atas segala Keuangan dan harta benda organisasi.
4. Ketua,
Sekretaris dan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh
beberapa wakilnya masing-masing.
beberapa wakilnya masing-masing.
5. Tugas-tugas
Pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang belum diatur dalam
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS
1. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak
dibenarkan mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sendiri.
dibenarkan mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sendiri.
2. Setiap
anggota LSM-PERINTIS dinyatakan sah sebagai anggota setelah disetujui dan telah
memegang/memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
3. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk keseragaman, maka Kartu
Tanda Anggota (KTA) hanya dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sehingga
seluruh anggota LSM-PERINTIS hanya mendapatkan KTA dari pusat.
Pasal 22
1. Keputusan ini
dibuat untuk dapat dilaksanakan dalam upaya menjalankan/mengembangkan roda-roda
organisasi LSM-PERINTIS di seluruh wilayah NKRI.
2. Keputusan ini
dapat diubah bila di kemudian hari terdapat/ditemukan adanya kesalahan dan kekeliruan.
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini selanjutnya akan diputuskan dalam
Peraturan Khusus atau Rapat Dewan Pendiri.
Demikianlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
LSM-PERINTIS hasil revisi ini dibuat di Medan Provinsi Sumatera Utara, pada
Hari Jumat, 10 Juni 2011, dan dinyatakan berlaku pada hari itu juga.
Tim Penyusun :
1. Hendra Silitonga:
1. Hendra Silitonga:
2. Linda Mariatik :
3. PMH. Sidauruk
:
4. MN.
Tanjung :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar