Rabu, 01 Januari 2014

AD-ART LSM PERINTIS



AD-ART LSM PERINTIS
ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN & DAERAH KERJA
Pasal 1
1.    Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – PERINTIS, dan dalam Anggaran Dasar ini disingkat LSM-PERINTIS.
2.    LSM-PERINTIS adalah organisasi swadaya masyarakat (NGO) di luar pemerintahan.
3.    LSM-PERINTIS berkedudukan di Kota Medan, di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan
untuk mempermudah program kerja dan visi dan misinya maka membuka perwakilan
dan cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Bab II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.    LSM-PERINTIS berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.    Bertujuan sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah, pemerhati jalannya
pembangunan, pemantau kinerja aparatur pemerintahan, dan pada umumnya dalam rangka
menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3.    Sebagai lembaga swasta yang Peduli dan Konsern terhadap Supremasi Hukum, Pendidikan, Lingkungan, Kesehatan, Kesejahteraan, dan Kesosialan.
Bab III
USAH A
Pasal 3
1. LSM-PERINTIS melakukan kegiatan penelitian (research), Seminar, Loka Karya,
Workshop, dan kegiatan lainnya yang menjadi lapangan garapannya.
2. LSM-PERINTIS melakukan kegiatan Advokasi Masyarakat serta melaksanakan Litigasi
dalam rangka membela hak-hak masyarakat untuk mencapai keadilan.
3. Dalam rangka memajukan lembaga ini, LSM-PERINTIS melakukan usaha sesuai dengan
program kerjanya seperti Pembibitan, Koperasi, dan usaha yang menguntungkan lainnya.
4.  Anggota dan Pengurus LSM-PERINTIS tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan
uang jasa menurut keputusan Rapat Dewan Pengurus ataupun Rapat Dewan Pendiri.
5. Bila LSM-PERINTIS memiliki usaha, dan usaha itu telah maju, sehingga dari hasil-hasil
usaha itu lembaga akhirnya mampu mengadakan gaji atau mensejahterakan para anggota.
Bab IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi Anggota LSM-PERINTIS ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum, dan mampu
membesarkan lembaga LSM-PERINTIS.
2. Bertempat tinggal di wilayah nusantara atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Mata pencaharian, Swasta, Wiraswasta,
4. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk menjadi anggota LSM-PERINTIS.
5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan-ketentuan yang ada dan berlaku di LSM-PERINTIS.
Pasal 5
1. Keanggotaan LSM-PERINTIS mulai berlaku dan berakhir hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam daftar anggota.
2. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota harus mengajukan surat permohonan
bermaterai kepada Dewan Pengurus, dan harus diketahui/disetujui oleh Dewan Pendiri.
3. Permintaan berhenti harus dimajukan tertulis kepada Dewan Pengurus dan diketahui oleh
Dewan Pendiri.
4. Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh Dewan Pengurus dapat meminta
pertimbangan kepada Dewan Pendiri.
Pasal 6
Keanggotaan LSM-PERINTIS berakhir, bilamana anggota :
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
3. Diberhentikan oleh Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri karena tidak mengindahkan
kewajiban sebagai anggota, terutama karena berbuat sesuatu yang merugikan dan merusak
citra lembaga LSM-PERINTIS.
Bab V
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Keanggotaan LSM-PERINTIS melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Pengurus dan Dewan Pandiri.
Pasal 8
Setiap Anggota berhak :
1. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat.
2. Untuk memilih dan dipilih.
3. Untuk memberi saran-saran guna perbaikan organisasi LSM-PERINTIS.
Pasal 9
1. Pengurus LSM-PERINTIS dipilih dari dan oleh Anggota dalam suatu rapat Anggota atau
atas kebijakan Dewan Pendiri.
2. Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi
Pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari 1/2 dari jumlah Pengurus yang ada.
3. Yang dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. Memiliki pengertian tentang organisasi.
b. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
4. Sebelum memulai memangku jabatannya, Anggota dan Pengurus LSM-PERINTIS harus
mengangkat sumpah janji kesetiaan, dan membuat pernyataan tertulis bermaterai cukup.
Pasal 10
1. Klasifikasi keanggotaan LSM-PERINTIS terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yakni
anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) yakni anggota yang masuk dalam komposisi di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Kepengurusan DPP dan DPD dipilih untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, sedangkan
Kepengurusan DPC dipilih untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
3. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti :
a. Melakukan kecurangan dan merugikan lembaga LSM-PERINTIS.
b. Tidak mentaati Undang-Undang, AD/ART LSM-PERINTIS, serta peraturan-peraturan /
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
c. Anggota dan Pengurus baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya yang
menimbulkan pertentangan dalam lembaga LSM-PERINTIS.
Pasal 11
1. Anggota dan Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih atau ditunjuk
kembali atau bisa berdasarkan kebijakan khusus Dewan Pendiri.
2. Bilamana seorang Anggota dan Pengurus berhenti sebelum masa jabatan lampau, maka
Rapat Anggota/Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, tetapi pengangkatannya
harus disetujui dan disahkan oleh Dewan Pendiri.
Pasal 12
1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang.
2. Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus, hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar Pengurus.
Pasal 13
1. Pengurus bertugas :
a. Memimpin dan memajukan lembaga LSM-PERINTIS.
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama LSM-PERINTIS.
c. Memiliki tanggungjawab penuh terhadap lembaga LSM-PERINTIS dihadapan umum
dan di luar pengadilan.
2. Pengurus dan Anggota dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang lain
untuk melakukan pimpinan harian dalam lembaga dan bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari lembaga ini.
3. Tugas setiap Anggota maupun Pengurus ditetapkan dalam peraturan yang disahkan oleh
Rapat Dewan Pengurus.
Pasal 14
1. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang
masuk dan berhentinya anggota.
2. Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan Pengurus.
3. Pengurus LSM-PERINTIS harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota.
Pasal 15
1. Pengurus diwajibkan mencatat setiap kejadian dan kegiatan sebagaimana mestinya.
2. Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian dan kegiatan yang
mempengaruhi jalannya roda-roda organisasi LSM-PERINTIS.
Pasal 16
1. Pengurus wajib memberi laporan tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha-usahanya, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun kepada Dewan Pendiri.
2. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan-peraturan Khusus dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota terutama
pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
3. Pengurus diwajibkan supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota.
4. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan di antara Anggota dan mencegah segala hak yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Pasal 17
1. Setiap Anggota wajib menanggung terhadap kerugian LSM-PERINTIS, kerugian yang
dideritanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.
2. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota-
Pengurus, maka mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya,
akan tetapi seorang Anggota-Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tersebut.
Pasal 18
1. Anggota atau Pengurus LSM-PERINTIS tidak dibenarkan menjadi Anggota / Pengurus
lembaga/oganisasi sejenis lainnya, kecuali atas persetujuan resmi dari Ketua Dewan
Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pendiri.
2. Pengurus Harian tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Harian di daerah lain, kecuali
ada mendapat ijin resmi dari DPP dan Dewan Pendiri.
Bab VI
DEWAN PEMBINA / PENASEHAT
Pasal 19
1. Bagi kepentingan lembaga LSM-PERINTIS, Rapat Pengurus dapat membentuk Dewan
Pembina atau Dewan Penasehat.
2. Rapat Anggota/Pengurus dapat mengangkat orang bukan Anggota, yang mempunyai
pengertian dan keahlian tentang organisasi, serta memiliki keahlian tentang perusahaan,
untuk menjadi anggota Dewan Pembina atau Penasehat.
3. Anggota Dewan Pembina atau Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang jasa yang disetujui oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri bila diperlukan.
4. Dewan Pembina/Penasehat memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan lembaga LSM-PERINTIS baik diminta maupun tidak.
Bab VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Pengurus LSM-PERINTIS.
2. Tiap Anggota mempunyai satu suara dalam Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota dapat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
4. Rapat Anggota dapat diadakan :
a. Atas kehendak Dewan Pengurus atau Dewan Pendiri.
b. Atas permintaan tertulis 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota di satu daerah.
5. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 5
(lima) hari terlebih dahulu kepada anggota-anggota dan Pengurus.
Pasal 21
1. Pada dasarnya Rapat Anggota atau Rapat Pengurus sah jika yang hadir lebih dari pada
separoh (setengah) dari jumlah anggota yang ada.
2. Jika Rapat Anggota atau Rapat Pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka rapat ditunda untuk paling lambat 5 (lima) hari dan bila pada rapat kedua tetap tak tercapai syarat tersebut maka berlaku
syarat-syarat rapat dalam keadaan luar biasa.
3. Dalam keadaan yang istimewa/luar biasa, rapat Anggota sah bila dihadiri 20 % (dua puluh
persen) dari pada jumlah Anggota LSM-PERINTIS.
4. Yang dimaksud dengan keadaan yang istimewa/ luar biasa dalam ayat 3 pasal ini adalah :
a. Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu tidak mungkin dipikul atau sangat
memberatkan organisasi ini.
b. Apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
Penguasa Undang-Undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya.
c. Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan karena ketentuan Undang-Undang
atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
d. Apabila pada saat diadakan Rapat Anggota/Pengurus yang tidak harus ikut demi
kelancaran usaha organisasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran
Dasar sebagian besar Anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan. Dengan ketentuan
bahwa segala keputusan Rapat Anggota/Pengurus yang diadakan menurut ketentuan
ayat (3) hanya sah bila keputusan itu menguntungkan Anggota dan/atau
menyelamatkan organisasi ini.
5. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
Pasal 22
1. Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah Anggota lembaga ini dan
keputusannya harus disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara yang hadir serta harus
pula disetujui oleh Dewan Pendiri.
2. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-
Undang atau Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, Rapat Anggota
sah bila disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri.
3. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-
Undang/Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka Dewan Pengurus
bisa merevisi/merubah seperlunya namun terlebih dahulu atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pasal 23
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Daftar Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.
Pasal 24
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku.
2. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan Pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c. Pelaporan oleh Pengurus tentang perkembangan organisasi ini.
d. Pembacaan laporan pemeriksaan.
e. Evaluasi program kerja yang lalu dan yang akan datang, peninjauan Anggaran Belanja
untuk tahun buku yang berjalan.
f. Pemilihan Anggota Pengurus.
g. Tanya-jawab/ usul-usul.
Bab VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA & PERATURAN KHUSUS
Pasal 25
1. Rapat Anggota-Pengurus menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Akta ini dibuat pertama kali oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri LSM-PERINTIS pada tanggal 02 Oktober 2006 di Kantor LSM-PERINTIS.
3. Anggaran Dasar ini kembali dirubah/direvisi sesuai kebutuhan, dan ditandatangani oleh
kami yang diberi kuasa oleh Rapat Pengurus dan Dewan Pendiri pada Jumat, 10 Juni 2011
di Kantor LSM-PERINTIS atas nama-nama yang diberi kuasa tersebut dibawah ini :
1. Hendra Silitonga
2. Linda Mariati
3. PMH. Sidauruk
4. MN. Tanjung
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDAHULUAN
Tim Penyusun revisi Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Khusus LSM-PERINTIS ini, atas Kuasa Rapat Dewan Pendiri, tanggal 10 Juni 2011 yang terdiri :
1. Hendra Silitonga
2. Linda Mariati
3. PMH. Sidauruk
4. MN. Tanjung
Dalam rapat-rapatnya : Tanggal 10 Juni 2011 di Kantor LSM-PERINTIS, menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) LSM-PERINTIS hasil revisi, sebagai berikut :
Bab I
KETENTUAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat peraturan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar (AD).
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD). Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirobah, ditambah atau dikurangi dengan ketentuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Pasal 1 ART ini.
Bab II
DEWAN PENDIRI
Pasal 3
1. Dewan Pendiri LSM-PERINTIS merupakan Dewan Tertinggi yang memiliki otoritas tertinggi dalam hal mengangkat dan mengganti struktur kepengurusan lembaga.
2. Dewan Pendiri memiliki wewenang untuk memantau perkembangan lembaga, dan
memantau kinerja Dewan Pengurus.
3. Dewan Pendiri berwenang meminta penjelasan dan mencek setiap surat masuk dan keluar
LSM-PERINTIS yang dibuat oleh Dewan Pengurus.
Bab III
DEWAN PENGURUS
Pasal 4
1. Ketua bertugas melakukan fungsi / tugas selaku Pimpinan.
2. Sekretaris bertugas dalam urusan surat menyurat, memelihara Daftar Anggota dan Daftar
Pengurus, mengurus catatan rapat dan membantu Ketua.
3. Bendahara bertugas mengurus Keuangan dan harta benda organisasi, termasuk kertas
berharga, memelihara keamanan dan keselamatan harta benda organisasi dan mengerjakan
pembukuan sampai kepada pembuatan neraca.
4. Tugas-tugas para Pengurus ditentukan oleh Ketua.
5. Tugas-tugas Pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang belum diatur dalam
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
Pasal 5
1. Dewan Pengurus Harian dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan citra
Organisasi, serta dilarang melakukan kegiatan yang melangggar Pancasila dan UUD 1945.
2. Dewan Pengurus Harian dilarang melakukan kegiatan dengan cara-cara intimidasi, bentuk
teror, dan pemerasan yang tidak sesuai dengan Visi dan Misi LSM-PERINTIS.
3. Pengurus Cabang dilarang keras mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) serta hal-hal yang bersifat internal lainnya, untuk menjaga Keseragaman, Kerahasiaan lembaga, nama baik serta citra LSM-PERINTIS di masyarakat.
Pasal 6
1. Dewan Pengurus Harian wajib menjalankan kegiatan penugasan dari pimpinan pusat dan
Dewan Pendiri serta mampu mengembangkan LSM-PERINTIS ke seluruh nusantara.
2. Dewan Pengurus Harian wajib membenahi kas lembaga, dan secara periodik akan
dilaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pendiri.
3. Dewan Pengurus Harian wajib membuat laporan secara periodik selambat-lambatnya sekali dalam satu tahun kepada Dewan Pendiri.
Bab IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis rapat yang diselenggarakan oleh lembaga ini adalah :
a. Rapat Pengurus,
b. Rapat Anggota Tahunan;
c. Rapat Anggota Khusus,
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
RAPAT PENGURUS
Pasal 8
Rapat Pengurus diadakan satu kali dalam sebulan atau lebih :
a. Membahas surat-surat yang masuk dan keluar,
b. Memutuskan masuk atau keluarnya anggota,
c. Mempertimbangkan dan memutuskan segala kebijakan,
d. Menilai (mengadakan evaluasi) mengenai program kerja dan usaha lembaga.
e.  persiapan untuk Rapat Anggota.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Pasal 9
Setiap tahun organisasi ini mengadakan Rapat Tahunan selambat-lambatnya pada awal bulan Maret. Jauh sebelum Rapat Anggota Tahunan diadakan, Pengurus harus mengadakan persiapan dan menyediakan bahan-bahan rapat, seperti :
-    Catatan rapat,
-    Laporan Pengurus, baik mengenai organisasi maupun mengenai usaha lembaga dan
keuangannya.
-    Laporan Dewan Pengurus.
Pasal 10
Waktu dan tempat mengadakan rapat, harus memperhitungkan dengan baik, supaya setiap anggota dapat datang, sekurang-kurangnya dapat mencapai quorum.
Pasal 11
Supaya anggota dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat, dan dapat mempelajari segala sesuatu yang akan dibicarakan di dalam rapat, undangan dan bahan-
bahan rapat 5 (lima) hari sebelumnya Anggota sudah menerimanya.
Pasal 12
Setaiap Anggota yang datang pada rapat, harus mengisi daftar hadir dan wajib menandatanganinya.
Pasal 13
Rapat dipimpin oleh Ketua, tetapi Ketua dapat menunjuk Anggota Pengurus yang lain untuk memimpin rapat.
Pasal 14
Pemimpin Rapat harus memelihara suasana rapat dengan baik, dan rapat harus berjalan dengan tertib dan lancar.
Pasal 15
Pembicara di dalam rapat harus dicatat di dalam daftar catatan rapat, terutama Keputusan-keputusannya, supaya sewaktu-waktu dapat diperiksa sampai dimana keputusan-keputusan itu dijalankan.
Bab V
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 16
Pemungutan suara hanya dilakukan, apabila sesuatu masalah tidak dapat diputuskan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 17
Setiap Anggota yang hadir hanya mempunyai satu suara.Yang tidak hadir dan yang meninggalkan rapat sebelum pemungutan suara tidak dihitung suaranya.
Bab VI
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
Pasal 18
Jika Rapat Anggota Tahunan menghendaki ada perubahan dalam Anggaran Dasar lembaga ini atau ada pemikiran diluar Rapat Anggota Tahunan untuk yang demikian, maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam Rapat Anggota Tahunan, melainkan harus dibawa ke Rapat Anggota Khusus yang diketahui Dewan Pengurus/Dewan Pendiri.
Pasal 19
Pengurus wajib menjaga, supaya ketentuan-ketentuan mengenai rapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi Pengurus mengemukakan kehendaknya untuk diadakan rapat, karena pengurus kurang/tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan rapat.
Bab VII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS HARIAN
1. Ketua bertanggungjawab atas keberadaan kantor dan fasilitasnya untuk kelancaran
organisasi LSM-PERINTIS.
2. Sekretaris bertanggungjawab membantu Ketua, dan terutama soal urusan surat menyurat,
dan kelancaran organisasi LSM-PERINTIS.
3. Bendahara bertanggungjawab atas segala Keuangan dan harta benda organisasi.
4. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh
beberapa wakilnya masing-masing.
5. Tugas-tugas Pengurus secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang belum diatur dalam
pasal diatas, akan ditetapkan di dalam Peraturan Khusus.
Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS
1. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak
dibenarkan mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sendiri.
2. Setiap anggota LSM-PERINTIS dinyatakan sah sebagai anggota setelah disetujui dan telah memegang/memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk keseragaman, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sehingga seluruh anggota LSM-PERINTIS hanya mendapatkan KTA dari pusat.
Pasal 22
1. Keputusan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dalam upaya menjalankan/mengembangkan roda-roda organisasi LSM-PERINTIS di seluruh wilayah NKRI.
2. Keputusan ini dapat diubah bila di kemudian hari terdapat/ditemukan adanya kesalahan dan kekeliruan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini selanjutnya akan diputuskan dalam Peraturan Khusus atau Rapat Dewan Pendiri.
Demikianlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM-PERINTIS hasil revisi ini dibuat di Medan Provinsi Sumatera Utara, pada Hari Jumat, 10 Juni 2011, dan dinyatakan berlaku pada hari itu juga.

Tim Penyusun :
1. Hendra Silitonga:
2. Linda Mariatik :                
3. PMH. Sidauruk :
4.         MN. Tanjung :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar