Hasil investigsi tim independent dengan Bapak. Ustiono selaku ketua LSM
DPD Propinsi Jawa Timur. LSM Perintis jatim menindak lanjuti atas laporan dari
masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang
karena jabatan sebagai penyelenggara negara yang di duga oleh oknum aparat
pemerintahan desa karang melo kec.tamanan kab.bondowoso. ketua LSM Perintis
Ustiono dalam penjelasannya bahwa aparatur pemerintahan desa karang melo, SK
masa jabatannya di duga telah habis sejak bulan april 2013 yang lalu, namun
aparatur pemerintahan desa karang melo samapai saat ini masih tetap menerima
gaji tanpa adanya perpanjangan SK. Hal ini dapat di katakan telah menyebabkan
kerugian keuangan negara, ada sembilan orang (perangkat desa) yang diduga SK
masa jabatannya berakhir sejak bulan april 2013 lalu. LSM perintis jatim
sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai standing yang berperan aktif
memperjuangkan masyarakat dan menjunjung tinggi hukum dalam pemerintahan
republik indonesia agar kebebasan dari korupsi yang di atur oleh UUD 1945 dan
UU no.28 thn 1999 tentang penyelenggara negar yang bersih dan bebas dari
korupsi. Semoga LSM perintis jatim tetap berperan aktif dalam memberantas
korupsi kolusi dan nepotisme.
(s.rizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar