LSM
PERINTIS JEMBER MELAPORKAN PENGADILAN NEGERI JEMBER
KE M.A TERKAIT PUTUSAN YANG MERUGIKAN ORANG LAIN
Dalam hal ini
pengadilan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak serta membela yang
benar yang mana dalam hal ini putusan (AAN MANING) dengan no: 98/PDT.G/2008
PNJR dan no: 04/PDT.EX/2013/PNJR telah
merugikan orang lain. Dan pihak terlapor dalam hal ini merasa sangat dirugikan
dengan putusan /AAN MANING tsb, yg mana dari pihak tergugat yg notabene adalah masyarakat
kecil yg buta akan hukum merasa teraniaya dengan putusan AAN MANING tsb, yang
diterbitkan oleh pengadilan negeri jember tsb sehingga para tergugat tsb
meminta bantuan kepada LSM perintis sehingga LSM perintis sendiri membuat surat
pengaduan ke badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
1.
Dalam perkara perdata dengan no : 98/PDT.G/2008/PNJR pengadilan negeri
jember tidak pernah menghadirkan saksi ahli baik dari kelurahan maupun dari BPN
mengingat ini adalah suatu persidangan perkara perdata.
2.
Terbitan sertifikat yg menjadi acuan pihak penggugat
cacat hukum. Sebab dalam prosedur administrasi penerbitan sertifikat tsb tidak
sesuai dengan PP.10 TH 1961 BAB II PASAL 3 AYAT 1.2.3 tentang pendaftaran dan
hak tanah.
3.
Surat putusan dari Mahkamah Agung Repblik
Indonesia tidak di lengkapi dengan logo lembaga peradilan tinggi yang ada hanya
stempel dan paraf nama pihak tergugat yg tercantum di dalam surat yg tidak di
sertai alamat yg jelas.
Dan LSM Perintis sendiri waktu mengadukan hal ini ke badan pengawasan
Mahkamah Agung di Jakarta di terima, dan di tanggapi dengan serius oleh kabag
humas M.A jakarta dengan bukti surat peraduan. (LSM PERINTIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar