Rabu, 01 Januari 2014

LSM PERINTIS JEMBER MELAPORKAN PENGADILAN NEGERI JEMBER KE M.A TERKAIT PUTUSAN YANG MERUGIKAN ORANG LAIN



LSM PERINTIS JEMBER MELAPORKAN PENGADILAN NEGERI JEMBER
KE  M.A TERKAIT PUTUSAN YANG MERUGIKAN ORANG LAIN

                Dalam hal ini pengadilan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak serta membela yang benar yang mana dalam hal ini putusan (AAN MANING) dengan no: 98/PDT.G/2008 PNJR  dan no: 04/PDT.EX/2013/PNJR telah merugikan orang lain. Dan pihak terlapor dalam hal ini merasa sangat dirugikan dengan putusan /AAN MANING tsb, yg mana dari pihak tergugat yg notabene adalah masyarakat kecil yg buta akan hukum merasa teraniaya dengan putusan AAN MANING tsb, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri jember tsb sehingga para tergugat tsb meminta bantuan kepada LSM perintis sehingga LSM perintis sendiri membuat surat pengaduan ke badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
1.       Dalam perkara perdata dengan  no : 98/PDT.G/2008/PNJR pengadilan negeri jember tidak pernah menghadirkan saksi ahli baik dari kelurahan maupun dari BPN mengingat ini adalah suatu persidangan perkara perdata.
2.       Terbitan sertifikat yg menjadi acuan pihak penggugat cacat hukum. Sebab dalam prosedur administrasi penerbitan sertifikat tsb tidak sesuai dengan PP.10 TH 1961 BAB II PASAL 3 AYAT 1.2.3 tentang pendaftaran dan hak tanah.
3.       Surat putusan dari Mahkamah Agung Repblik Indonesia tidak di lengkapi dengan logo lembaga peradilan tinggi yang ada hanya stempel dan paraf nama pihak tergugat yg tercantum di dalam surat yg tidak di sertai alamat yg jelas.
Dan LSM Perintis sendiri waktu mengadukan hal ini ke badan pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta di terima, dan di tanggapi dengan serius oleh kabag humas M.A jakarta dengan bukti surat peraduan. (LSM PERINTIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar