Cerita awal
, di desa Sedayulawas ada satu bidang tanah yang pada zaman dulunya di kuasai
seorang cina di daerah sekitar desa itu. Cina itu dulunya pada masa setelah
penjajahan merupakan mudin. Singkat cerita sebidang tanah tersebut lalu di
gunakan sebagai tempat kuburan orang cina di sekitar daerah tersebut. Disitu
akhirnya sama orang cina tersebut, tanah itu di alihkan PERAWATAN kepada salah
satu warga desa Sedayulawas- Lamongan yang bernama MBAH KOSEN.
Kebetulan
Mbah Kosen itu juga di desa Sedayulawas pada saat masih hidupnya menjadi Mudin
juga. Jadi pada hakekatnya memang itu tanah sudah pas kegunaannya dan
pelimpahan perawatannya karena mudin memang berhak mendapatkan sebidang tanah
negara untuk biar di rawat. Jadi selama Mbah Kosen sebelum wafat, tanah
tersebut sudah di rawati kurang lebih ada 30 tahun lebih.
Dalam
undang-undang pertanahan juga bahwa tanah negara yang sudah di rawati oleh
salah satu perawat apabila sudah mencapai lebih dari 20 tahun, bisa di ajukan
untuk pengalihan menjadi hak milik.
Singkat
cerita, akhirnya beberapa tahun kemarin, kurang lebih ada 5 tahunan Mbah Kosen
ini di panggil Yang Maha Kuasa ( wafat ). Akhirnya tanah itu di rawati oleh
turunan dari almarhum Mbah Kosen.
Pada saat
Mbah Kosen ini sudah wafat, Kepala Desa yang dulunya masih aktif, yang bernama
MUJUD meminta kepada pengganti rawat tanah tersebut yang juga masih cucu dari
Mbah Kosen dengan alasan katanya TANAH TERSEBUT DI MINTA DAN DI BUTUHKAN DESA
BUAT ATAU MAU DI BANGUNUNTUK KANTOR KEAMANAN DESA.
Akhirnya
dari keluarga almarhum Mbah Kosen. karena yang meminta tanah tersebut pada saat
itu adalah Kepala Desa yang masih aktif (sekarang mantan kepala desa itu sudah
tidak aktif, tanggal 14-mei-2013 kemarin di serahkan jabatan kepada Kepala Desa
yang baru setelah adanya PILKADES), jadi karena yang meminta pada saat itu
adalah kepala desa akhirnya sama keluarga Mbah Kosen tanah tersebut di serahkan
kepada Kepala Desa yang pada saat itu masih aktif. Dan pada saat penyerahan
tanah negara tersebut kepada mantan kepala desa, kepala desa tersebut memberi
uang jasa perawatan kepada wakil keluarga Mbah KOsen sebesar 14 juta. Tanah
negara tersebut mempunyai luas kurang lebih 35 x 37 meter/2. kalau di total
luas keselurahan ada 1.290.
Pada saat
penyerahan uang 14 juta, wakil dari keluarga Mbah Kosen yang menerima uang
tersebut, sama mantan petinggi itu yang dulunya masih aktif, diminta tanda
tangannya. tapi tanda tangan tersebut di atas KERTAS KOSONG yang tidak ada
tulisannya apapun. Karena memang yang menerima uang itu orang desa/kampung
akhirnya menanda tangani juga. Proses ini terjadi dalam kurang lebih 2 tahun
kemarin.
Setelah
proses pengalihan rawat yang di minta kepala desa pada saat itu sudah berjalan
2 tahun ini, tidak tahunya tanah tersebut sudah di Jual oleh salah satu kroni
mantan kepala desa tersebut, dan juga tidak tahunya tanah negara tersebut sudah
keluar SERTIFIKATNYA yang di pakai acuan untuk menjual tanah itu.
Disini
karena kami yakin ada penyalah gunaan jabatan yang di lakukan oleh mantan
kepala desa yang dulu pada saat proses pengambilan alih tanah negara ini masih
aktif, maka kami coba cari data ke banyak sumber, termasuk ke teman lawyer yang
mengetahu informasi pasti penjualan tanah negara tersebut.
Informasi
yang saya dapat :
1. bahwa
tanah negara tersebut selama 2 tahun ini sudah keluar SHM atas nama Labib kroni
dari mantan kepala desa tersebut. Labib pekerjaannya adalah PENGUSAHA.
2. bahwa
dalam permintaan pengajuan SHM atas tanah negara tersebut, di situ terbit suatu
Surat Pernyataan untuk mengelabui BPN, yang tentunya di sah kan oleh mantan
kepala desa yang dulunya masih aktif, bahwa TANAH NEGARA TERSEBUT SELAMA
20 TAHUN LEBIH TELAH DI RAWATI OLEH SAUDARA LABIB, padahal kenyataanya dan
kebenaran yang ada BAHWA TANAH NEGARA TERSEBUT PERAWAT YANG ASLI DAN LAMA
MERAWATI YANG SUDAH ADA 30 TAHUN LEBIH ADALAH ALMARHUM MBAH KOSEN.
3. bahwa
disini kita sudah sangat yakin dan tentunya sudah awal bukti permulaan bahwa
mantan kepala desa tersebut pada saat dia aktif sebagai kepala desa, TELAH
MENYALAH GUNAKAN JABATANNYA UNTUK TINDAKAN PENGALIHAN TANAH NEGARA KE HAK MILIK
ATAS NAMA KRONINYA BERNAMA LABIB.
4. bahwa
sesuai undang-undang korupsi, KPK akan bisa bertindak apabila ada pejabat, atau
mantan pejabat yang apa bila pada saat masih aktif sebagai aparatur negara
telah melakukan korupsi minimal dari nilai 1 miliar. Untuk harga tanah di
daerah tersebut apabila sudah bersertifikat sebesar 1.500.000/meter. Sekarang
kalau kita ambil tanah negara tersebut laku dengan harga 1.000.000/meter,
berarti total uang penjualan dari luas tanah tersebut adalah 1.290.000.000,- (
satu miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah ). TENTUNYA SUDAH MASUK
KRITERIA UNTUK KPK MENYELIDIKAN KASUS INI. Apalagi informasi yang berhembus
bahwa mantan kepala desa tersebut mempunyai kekayaan kurang lebih 8 sampai 13
miliar.
Demikian Pak
Us informasi Penyelewengan dan Penyalahgunaan Jabatan yang telah di lakukan
oleh mantan kepala desa Sedayulawas, kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan -
Jawa Timur.
Kita berharap ayo ini kita angkat bareng-bareng rekan LSM PERINTIS se JAWA
TIMUR untuk kita laporkan ke KPK dan meminta dengan sangat agar KPK BISA TURUN
KE JAWA TIMUR. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar