Rabu, 01 Januari 2014

Penyalah gunaan jabatan mantan kepala desa Sedayulawas, Kab Lamongan



Cerita awal , di desa Sedayulawas ada satu bidang tanah yang pada zaman dulunya di kuasai seorang cina di daerah sekitar desa itu. Cina itu dulunya pada masa setelah penjajahan merupakan mudin. Singkat cerita sebidang tanah tersebut lalu di gunakan sebagai tempat kuburan orang cina di sekitar daerah tersebut. Disitu akhirnya sama orang cina tersebut, tanah itu di alihkan PERAWATAN kepada salah satu warga desa Sedayulawas- Lamongan yang bernama MBAH KOSEN.
Kebetulan Mbah Kosen itu juga di desa Sedayulawas pada saat masih hidupnya menjadi Mudin juga. Jadi pada hakekatnya memang itu tanah sudah pas kegunaannya dan pelimpahan perawatannya karena mudin memang berhak mendapatkan sebidang tanah negara untuk biar di rawat. Jadi selama Mbah Kosen sebelum wafat, tanah tersebut sudah di rawati kurang lebih ada 30 tahun lebih.
Dalam undang-undang pertanahan juga bahwa tanah negara yang sudah di rawati oleh salah satu perawat apabila sudah mencapai lebih dari 20 tahun, bisa di ajukan untuk pengalihan menjadi hak milik.
Singkat cerita, akhirnya beberapa tahun kemarin, kurang lebih ada 5 tahunan Mbah Kosen ini di panggil Yang Maha Kuasa ( wafat ). Akhirnya tanah itu di rawati oleh turunan dari almarhum Mbah Kosen.
Pada saat Mbah Kosen ini sudah wafat, Kepala Desa yang dulunya masih aktif, yang bernama MUJUD meminta kepada pengganti rawat tanah tersebut yang juga masih cucu dari Mbah Kosen dengan alasan katanya TANAH TERSEBUT DI MINTA DAN DI BUTUHKAN DESA BUAT ATAU MAU DI BANGUNUNTUK KANTOR KEAMANAN DESA.
Akhirnya dari keluarga almarhum Mbah Kosen. karena yang meminta tanah tersebut pada saat itu adalah Kepala Desa yang masih aktif (sekarang mantan kepala desa itu sudah tidak aktif, tanggal 14-mei-2013 kemarin di serahkan jabatan kepada Kepala Desa yang baru setelah adanya PILKADES), jadi karena yang meminta pada saat itu adalah kepala desa akhirnya sama keluarga Mbah Kosen tanah tersebut di serahkan kepada Kepala Desa yang pada saat itu masih aktif. Dan pada saat penyerahan tanah negara tersebut kepada mantan kepala desa, kepala desa tersebut memberi uang jasa perawatan kepada wakil keluarga Mbah KOsen sebesar 14 juta. Tanah negara tersebut mempunyai luas kurang lebih 35 x 37 meter/2. kalau di total luas keselurahan ada 1.290.
Pada saat penyerahan uang 14 juta, wakil dari keluarga Mbah Kosen yang menerima uang tersebut, sama mantan petinggi itu yang dulunya masih aktif, diminta tanda tangannya. tapi tanda tangan tersebut di atas KERTAS KOSONG yang tidak ada tulisannya apapun. Karena memang yang menerima uang itu orang desa/kampung akhirnya menanda tangani juga. Proses ini terjadi dalam kurang lebih 2 tahun kemarin.
Setelah proses pengalihan rawat yang di minta kepala desa pada saat itu sudah berjalan 2 tahun ini, tidak tahunya tanah tersebut sudah di Jual oleh salah satu kroni mantan kepala desa tersebut, dan juga tidak tahunya tanah negara tersebut sudah keluar SERTIFIKATNYA yang di pakai acuan untuk menjual tanah itu.
Disini karena kami yakin ada penyalah gunaan jabatan yang di lakukan oleh mantan kepala desa yang dulu pada saat proses pengambilan alih tanah negara ini masih aktif, maka kami coba cari data ke banyak sumber, termasuk ke teman lawyer yang mengetahu informasi pasti penjualan tanah negara tersebut.
Informasi yang saya dapat :
1. bahwa tanah negara tersebut selama 2 tahun ini sudah keluar SHM atas nama Labib kroni dari mantan kepala desa tersebut. Labib pekerjaannya adalah PENGUSAHA.
2. bahwa dalam permintaan pengajuan SHM atas tanah negara tersebut, di situ terbit suatu Surat Pernyataan untuk mengelabui BPN, yang tentunya di sah kan oleh mantan kepala desa yang dulunya masih aktif,  bahwa TANAH NEGARA TERSEBUT SELAMA 20 TAHUN LEBIH TELAH DI RAWATI OLEH SAUDARA LABIB, padahal kenyataanya dan kebenaran yang ada BAHWA TANAH NEGARA TERSEBUT PERAWAT YANG ASLI DAN LAMA MERAWATI YANG SUDAH ADA 30 TAHUN LEBIH ADALAH ALMARHUM MBAH KOSEN.
3. bahwa disini kita sudah sangat yakin dan tentunya sudah awal bukti permulaan bahwa mantan kepala desa tersebut pada saat dia aktif sebagai kepala desa, TELAH MENYALAH GUNAKAN JABATANNYA UNTUK TINDAKAN PENGALIHAN TANAH NEGARA KE HAK MILIK ATAS NAMA KRONINYA BERNAMA LABIB.
4. bahwa sesuai undang-undang korupsi, KPK akan bisa bertindak apabila ada pejabat, atau mantan pejabat yang apa bila pada saat masih aktif sebagai aparatur negara telah melakukan korupsi minimal dari nilai 1 miliar. Untuk harga tanah di daerah tersebut apabila sudah bersertifikat sebesar 1.500.000/meter. Sekarang kalau kita ambil tanah negara tersebut laku dengan harga 1.000.000/meter, berarti total uang penjualan dari luas tanah tersebut adalah 1.290.000.000,- ( satu miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah ). TENTUNYA SUDAH MASUK KRITERIA UNTUK KPK MENYELIDIKAN KASUS INI. Apalagi informasi yang berhembus bahwa mantan kepala desa tersebut mempunyai kekayaan kurang lebih 8 sampai 13 miliar.
Demikian Pak Us informasi Penyelewengan dan Penyalahgunaan Jabatan yang telah di lakukan oleh mantan kepala desa Sedayulawas, kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan - Jawa Timur.
Kita berharap ayo ini kita angkat bareng-bareng rekan LSM PERINTIS se JAWA TIMUR untuk kita laporkan ke KPK dan meminta dengan sangat agar KPK BISA TURUN KE JAWA TIMUR. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar