Kamis, 09 Januari 2014

ADA DUGAAN KORUPSI APARATUR PEMERINTAHAN DESA KARANG MELO KABUPATEN BONDOWOSO



Hasil investigsi tim independent dengan Bapak. Ustiono selaku ketua LSM DPD Propinsi Jawa Timur. LSM Perintis jatim menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan sebagai penyelenggara negara yang di duga oleh oknum aparat pemerintahan desa karang melo kec.tamanan kab.bondowoso. ketua LSM Perintis Ustiono dalam penjelasannya bahwa aparatur pemerintahan desa karang melo, SK masa jabatannya di duga telah habis sejak bulan april 2013 yang lalu, namun aparatur pemerintahan desa karang melo samapai saat ini masih tetap menerima gaji tanpa adanya perpanjangan SK. Hal ini dapat di katakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ada sembilan orang (perangkat desa) yang diduga SK masa jabatannya berakhir sejak bulan april 2013 lalu. LSM perintis jatim sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai standing yang berperan aktif memperjuangkan masyarakat dan menjunjung tinggi hukum dalam pemerintahan republik indonesia agar kebebasan dari korupsi yang di atur oleh UUD 1945 dan UU no.28 thn 1999 tentang penyelenggara negar yang bersih dan bebas dari korupsi. Semoga LSM perintis jatim tetap berperan aktif dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.
(s.rizal)

Rabu, 01 Januari 2014

Penyalah gunaan jabatan mantan kepala desa Sedayulawas, Kab Lamongan



Cerita awal , di desa Sedayulawas ada satu bidang tanah yang pada zaman dulunya di kuasai seorang cina di daerah sekitar desa itu. Cina itu dulunya pada masa setelah penjajahan merupakan mudin. Singkat cerita sebidang tanah tersebut lalu di gunakan sebagai tempat kuburan orang cina di sekitar daerah tersebut. Disitu akhirnya sama orang cina tersebut, tanah itu di alihkan PERAWATAN kepada salah satu warga desa Sedayulawas- Lamongan yang bernama MBAH KOSEN.
Kebetulan Mbah Kosen itu juga di desa Sedayulawas pada saat masih hidupnya menjadi Mudin juga. Jadi pada hakekatnya memang itu tanah sudah pas kegunaannya dan pelimpahan perawatannya karena mudin memang berhak mendapatkan sebidang tanah negara untuk biar di rawat. Jadi selama Mbah Kosen sebelum wafat, tanah tersebut sudah di rawati kurang lebih ada 30 tahun lebih.
Dalam undang-undang pertanahan juga bahwa tanah negara yang sudah di rawati oleh salah satu perawat apabila sudah mencapai lebih dari 20 tahun, bisa di ajukan untuk pengalihan menjadi hak milik.
Singkat cerita, akhirnya beberapa tahun kemarin, kurang lebih ada 5 tahunan Mbah Kosen ini di panggil Yang Maha Kuasa ( wafat ). Akhirnya tanah itu di rawati oleh turunan dari almarhum Mbah Kosen.
Pada saat Mbah Kosen ini sudah wafat, Kepala Desa yang dulunya masih aktif, yang bernama MUJUD meminta kepada pengganti rawat tanah tersebut yang juga masih cucu dari Mbah Kosen dengan alasan katanya TANAH TERSEBUT DI MINTA DAN DI BUTUHKAN DESA BUAT ATAU MAU DI BANGUNUNTUK KANTOR KEAMANAN DESA.
Akhirnya dari keluarga almarhum Mbah Kosen. karena yang meminta tanah tersebut pada saat itu adalah Kepala Desa yang masih aktif (sekarang mantan kepala desa itu sudah tidak aktif, tanggal 14-mei-2013 kemarin di serahkan jabatan kepada Kepala Desa yang baru setelah adanya PILKADES), jadi karena yang meminta pada saat itu adalah kepala desa akhirnya sama keluarga Mbah Kosen tanah tersebut di serahkan kepada Kepala Desa yang pada saat itu masih aktif. Dan pada saat penyerahan tanah negara tersebut kepada mantan kepala desa, kepala desa tersebut memberi uang jasa perawatan kepada wakil keluarga Mbah KOsen sebesar 14 juta. Tanah negara tersebut mempunyai luas kurang lebih 35 x 37 meter/2. kalau di total luas keselurahan ada 1.290.
Pada saat penyerahan uang 14 juta, wakil dari keluarga Mbah Kosen yang menerima uang tersebut, sama mantan petinggi itu yang dulunya masih aktif, diminta tanda tangannya. tapi tanda tangan tersebut di atas KERTAS KOSONG yang tidak ada tulisannya apapun. Karena memang yang menerima uang itu orang desa/kampung akhirnya menanda tangani juga. Proses ini terjadi dalam kurang lebih 2 tahun kemarin.
Setelah proses pengalihan rawat yang di minta kepala desa pada saat itu sudah berjalan 2 tahun ini, tidak tahunya tanah tersebut sudah di Jual oleh salah satu kroni mantan kepala desa tersebut, dan juga tidak tahunya tanah negara tersebut sudah keluar SERTIFIKATNYA yang di pakai acuan untuk menjual tanah itu.
Disini karena kami yakin ada penyalah gunaan jabatan yang di lakukan oleh mantan kepala desa yang dulu pada saat proses pengambilan alih tanah negara ini masih aktif, maka kami coba cari data ke banyak sumber, termasuk ke teman lawyer yang mengetahu informasi pasti penjualan tanah negara tersebut.
Informasi yang saya dapat :
1. bahwa tanah negara tersebut selama 2 tahun ini sudah keluar SHM atas nama Labib kroni dari mantan kepala desa tersebut. Labib pekerjaannya adalah PENGUSAHA.
2. bahwa dalam permintaan pengajuan SHM atas tanah negara tersebut, di situ terbit suatu Surat Pernyataan untuk mengelabui BPN, yang tentunya di sah kan oleh mantan kepala desa yang dulunya masih aktif,  bahwa TANAH NEGARA TERSEBUT SELAMA 20 TAHUN LEBIH TELAH DI RAWATI OLEH SAUDARA LABIB, padahal kenyataanya dan kebenaran yang ada BAHWA TANAH NEGARA TERSEBUT PERAWAT YANG ASLI DAN LAMA MERAWATI YANG SUDAH ADA 30 TAHUN LEBIH ADALAH ALMARHUM MBAH KOSEN.
3. bahwa disini kita sudah sangat yakin dan tentunya sudah awal bukti permulaan bahwa mantan kepala desa tersebut pada saat dia aktif sebagai kepala desa, TELAH MENYALAH GUNAKAN JABATANNYA UNTUK TINDAKAN PENGALIHAN TANAH NEGARA KE HAK MILIK ATAS NAMA KRONINYA BERNAMA LABIB.
4. bahwa sesuai undang-undang korupsi, KPK akan bisa bertindak apabila ada pejabat, atau mantan pejabat yang apa bila pada saat masih aktif sebagai aparatur negara telah melakukan korupsi minimal dari nilai 1 miliar. Untuk harga tanah di daerah tersebut apabila sudah bersertifikat sebesar 1.500.000/meter. Sekarang kalau kita ambil tanah negara tersebut laku dengan harga 1.000.000/meter, berarti total uang penjualan dari luas tanah tersebut adalah 1.290.000.000,- ( satu miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah ). TENTUNYA SUDAH MASUK KRITERIA UNTUK KPK MENYELIDIKAN KASUS INI. Apalagi informasi yang berhembus bahwa mantan kepala desa tersebut mempunyai kekayaan kurang lebih 8 sampai 13 miliar.
Demikian Pak Us informasi Penyelewengan dan Penyalahgunaan Jabatan yang telah di lakukan oleh mantan kepala desa Sedayulawas, kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan - Jawa Timur.
Kita berharap ayo ini kita angkat bareng-bareng rekan LSM PERINTIS se JAWA TIMUR untuk kita laporkan ke KPK dan meminta dengan sangat agar KPK BISA TURUN KE JAWA TIMUR. Terima kasih

Tentang LSM PERINTIS




LSM PERINTIS siap membela kepentingan rakyat
LSM PERINTIS atau Lembaga Swadaya Masyarakat PERINTIS adalah NGO atau lembaga non pemerintah skala nasional yang didirikan oleh sejumlah aktivis berdasarkan Akte Notaris Getty Rumetha Sitio, SH, MKn, No.04, tanggal 30 September 2006. Para pengurus lembaga ini berasal dari berbagai disiplin ilmu serta dari berbagai kalangan seperti Pengacara, Wartawan, Mahasiswa, Dosen, Pengusaha, Cendekiawan, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan kalangan lainnya.
LSM PERINTIS resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan No: 81/LM/PEND/2006, tgl 15 Desember 2006 & Badan Kesbang Linmas Provsu No: 511.F/BKB-PM/III/2007, tgl 30 Maret 2007. Lembaga ini sesuai dengan Visi dan Misinya memiliki beberapa kegiatan serta program kerja dimana salah satunya adalah pengawasan terhadap jalannya pembangunan di Indonesia serta kepedulian terhadap masalah Hukum, Sosial, Lingkungan, Pendidikan, Kesehatan, Tani, Buruh, Nelayan, serta masalah-masalah lainnya.
LSM PERINTIS sejak didirikan bersifat Independen dan banyak mendapat dukungan serta informasi dari masyarakat luas. Semua laporan yang diperbuat lembaga ini adalah sebagai wujud peran serta kami seperti diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28, UU No 8 Tahun 1985 tentang Keberadaan Ormas/OKP/LSM, PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI lainnya.
LSM PERINTIS tidak hanya sekedar hadir di bumi pertiwi, karena dalam usia yang masih seumur jagung, namun selama berkiprah lembaga ini telah terbukti Pro-rakyat dan melakukan berbagai kegiatan yang positif yang dapat dibuktikan dengan berbagai data-data autentik yang kami miliki dan bahkan dirasakan oleh masyarakat luas. Tapi perjuangan itu belumlah cukup, sehingga kami akan tetap terus berjuang bersama rakyat membangun Indonesia yang lebih baik dan makmur sejahtera.
LSM PERINTIS dalam kiprahnya tidak hanya fokus sebagai lembaga sosial kontrol, tapi kami juga akan tetap eksis mengadakan berbagai kegiatan sosial lainnya yang menyentuh masyarakat luas, seperti Penghijauan (Go Green), Sosialisasi HIV/AIDS, Sunatan massal, Pengobatan Gratis, Seminar-seminar, serta Bantuan Kaum Duafa, Korban Gempa, banjir, serta berbagai kegiatan sosial lainnya yang pernah sukses kami gelar. Selain itu, LSM PERINTIS siap membantu siapa saja sesuai kemampuan kami, sehingga bagi siapa saja yang ingin menyampaikan/melaporkan keluh kesah, aspirasi, pengaduan ataupun ingin meminta bantuan hukum dan masalah-masalah lainnya kepada kami maka lembaga ini akan siap membantu.
Perlu diketahui : LSM PERINTIS lahir bukan karena kontrak politik tetapi karena kontrak atau kepekaan sosial, karenanya LSM PERINTIS sebagai lembaga non pemerintah atau Non Government Organisation (NGO) akan berusaha mempertahankan independensinya, tidak berafiliasi ke partai politik (parpol) dan berfungsi sesuai dengan visi misinya.
Tujuan lahirnya LSM PERINTIS yang dideklarasikan pada tanggal 30 September 2006 sesuai dengan makna dari Proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 yakni jembatan emas yang menyatukan rakyat Indonesia menuju Demokrasi Sejati dalam makna kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan dari kemiskinan dan kebebasan dari rasa takut yang pada akhirnya bermuara pada hak untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan yang seimbang lahir batin.
Pembangunan itu sendiri hakikatnya adalah usaha Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Perjuangan Gigih bersama seluruh rakyat Indonesia bersatu secara sistematik, konseptual, visioner dan sinergis. Subyek dan obyek pembangunan adalah rakyat dan bangsa Indonesia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
Bahwa kemajuan teknologi dan informasi telah menciptakan tata kehidupan baru dalam pergaulan politik, budaya dan ekonomi dunia, maka globalisasi merupakan tantangan multidimensi yang harus dijawab dengan peningkatan profesional melalui penggalangan, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan yang dapat melahirkan masyarakat Indonesia yang memiliki karakter demokrasi sejati, mandiri, bermoral, berperadaban dengan menyadari sepenuhnya sebagai rakyat yang memiliki kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia.
Sadar terhadap kedudukan dan tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan dengan didasari oleh rasa penghormatan dan penghargaan kepada nilai-nilai religius, nilai-nilai ilmiah, nilai-nilai cultural dan profesional, didorong oleh semangat Pendirian LSM-PERINTIS.
Tujuan lain dari berdirinya LSM-PERINTIS utamanya, diharapkan dapat menjadi salah satu komponen masyarakat yang memiliki kepekaan atau kepedulian lebih dalam mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan sekaligus dapat membantu masyarakat untuk lebih memberdayakan diri serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
PERINTIS yang merupakan dasar nama dari LSM PERINTIS bukanlah sebuah singkatan, akan tetapi sesuai nama dan maknanya Perintis = Pencetus / Pelopor / Penggagas / Pendobrak (bukan hanya sebagai pengikut atau ikut-ikutan ataupun sekedar hadir seperti banyaknya organisasi-organisasi sejenis lainnya). Kami tidak mau disamakan dengan organisasi sejenis yang telah ada, karena kami bertekad akan terus berusaha menjadi yang terbaik dan mampu membedakan diri menjadi lembaga yang Pro rakyat dan Pro kepentingan masyarakat luas.
Catatan :
1.    Mengingat maraknya kasus-kasus di masyarakat yang belum terjamah hukum, maka untuk lebih memudahkan dalam hal menampung aspirasi masyarakat sehingga LSM-PERINTIS mencanangkan untuk membuka perwakilan-perwakilan hingga ke seluruh wilayah NKRI.
2.    Begitu derasnya permohonan menjadi Anggota bahkan permintaan buka cabang atau Kordinator LSM-PERINTIS di seluruh Indonesia, maka agar memudahkan para kaum juang dan para aktivis pro rakyat yang akan dan / atau ingin bergabung / berhimpun dalam wadah LSM-PERINTIS, maka dalam pengajuan keanggotaan maupun kepengurusan dapat dilakukan melalui surat menyurat yang dialamatkan ke :
DPP LSM-PERINTIS :
-    Jl.Mesjid No. 21A Karya I Helvetia – Sunggal (20124), Telp/Fax (061) 846 1010 – 77441001
-    Jl.Yos Sudarso No.88 Lk II Lrg V Kel.Pulo Brayan Kota Kec.Medan Barat (20116)
-    Email : lsmperintis@yahoo.com
-    Website : www.rajawalinews.com
-    Facebook : Lsm Perintis
-    Twitter : @lsmperintis
-    Pin Blackberry : 2382F942

Ketentuan membuka Cabang :
  Surat Permohonan yang dilampirkan KTP/Pasphoto/Ijasah ( boleh dikirim via E-mail )
  Daftar Riwayat Hidup, lengkap dengan nomor kontak langsung dari orang / lembaga atau organisasi yang turut disebut-sebut di dalam penulisan DRH tsb.
  Mengusulkan minimal 3 orang sebagai calon Wakil Ketua, Sekretaris dan 1 Bendahara (lampirkan Copi KTP dan alamat Kontak HP ).
Target Jangka Pendek & Jangka Panjang :
-    Membuka Cabang atau Kordinator atau Perwakilan di seluruh Indonesia dan bahkan dunia sekalipun kalau dibutuhkan.
-    Membuka Informasi Publik (Dokumen Keuangan/Anggaran) di Kementerian/Lembaga, Dinas dan SKPD di Provinsi, Kab/Kota seluruh Indonesia, sesuai amanah UU KIP No 14 Tahun 2008.
-    Membangun jaringan komunikasi bersama antar Aktivis Peduli Rakyat dan peduli Pelayanan Publik di seluruh Indonesia guna memantau Kinerja Aparatur Pelayanan Publik dengan melaporkan semua Malpraktek Pelayanan Masyarakat yang dihimpun ke Lembaga / Komisi Negara seperti KPK, DPR, Presiden, Menteri, Polri, Kejaksaan, Komnas HAM, bahkan PBB.
-    Mendukung pemimpin negara dan tokoh publik yang benar-benar peduli Indonesia & Pro-rakyat.
-    Semaksimal mungkin meneruskan pengaduan dan pelaporan dari daerah terpencil seluruh Indonesia seputar persoalan Keadilan masyarakat / Pertanahan / Perlindungan Anak dan Perempuan ke tingkat lembaga / Komisi Negara di Jakarta.
-    Melakukan berbagai kegiatan bakti sosial yang menyentuh rakyat banyak, seperti kegiatan penghijauan (Go Green), sosialisasi dan penyuluhan HIV/AIDS, sunatan massal, pemeriksaan dan pengobatan gratis,
Terdaftar pada :
-    Pengadilan Negeri Medan Nomor : 81/LM/PEND/2006, tgl 15 Desember 2006
-    Badan Kesbang Linmas Provinsi Sumut Nomor : 230/205/IV.08/XI/2007
-    Dinas Kesejahteraan & Sosial Nomor : 465/120/Orsos/B.IV/2007
-    NPWP : 02.501.958.9-113.000

NOTE :
-    Jangan takut berkata lantang demi Kebenaran dan Keadilan!!
-    Segera Bebaskan Rakyat Indonesia Dari Praktek Pembodohan & Penindasan berkepanjangan!!
-    LSM PERINTIS adalah Sahabat Kaum Marginal & Orang-orang tertindas. Sebagai lembaga sosial kontrol tapi tetap siap membantu siapapun yang membutuhkan bantuan.
-    Bagi teman-teman atau siapapun yang simpatik dengan perjuangan dan program kerja LSM-PERINTIS bisa saja bergabung bersama kami.
-    Bagi yang akan memberikan apresiasi maupun bentuk dukungan dana yang tidak mengikat lainnya maka silakan kirim donasi Anda ke : Bank Account : Bank Sumut Cabang Krakatau No. Rek: 127.02.04.002025-7 an. LSM-PERINTIS
Motto : TIDAK ADA YANG MUSTAHIL DI BUMI INI
Salam Perjuangan..!! Salam Revolusi..!! MERDEKA..!!!

TTD
Hendra Silitonga / Ketua Umum LSM PERINTIS
HP.0812 633 4321-0819 214 1111-085 6622 0033