Minggu, 21 Desember 2014

ANGGOTA - ANGGOTA DPC LSM-PERINTIS KABUPATEN BONDOWOSO

ANGGOTA - ANGGOTA DPC LSM-PERINTIS KABUPATEN BONDOWOSO



























 

PENGURUS DPC LSM-PERINTIS KABUPATEN BONDOWOSO

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA PENGURUS DPC LSM-PERINTIS KABUPATEN BONDOWOSO
SUSUNAN PENGURUS DPC LSM-PERINTIS KABUPATEN BONDOWOSO









Selasa, 18 Maret 2014

DPD LSM PERINTIS JATIM DEMO PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO

DPD LSM PERINTIS JATIM DEMO PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO

Bondowoso 18/03/2014 DPD LSM PERINTIS JATIM mengadakan aksi demo di Pengadilan Negeri Bondowoso terkait dengan pelantikan Ketua DPRD Bondowoso, yang mana DPD LSM PERINTIS JATIM ingin menanyakan apa alasan Pengadilan Negeri Bondowoso tidak mau melantik Ketua DPRD Bondowoso, yang pada dasarnya sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, hal tersebut bukan berarti sudah menyepelehkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur terkait pelantikan Ketua DPRD Bondowoso, bahkan DPD LSM PERINTIS JATIM juga mendesak agar Pengadilan Negeri Bondowoso melantik Ketua DPRD Bondowoso.  ungkap Ustiono, Ketua DPD LSM PERINTIS JATIM disela-sela aksi demo.

Kamis, 09 Januari 2014

ADA DUGAAN KORUPSI APARATUR PEMERINTAHAN DESA KARANG MELO KABUPATEN BONDOWOSO



Hasil investigsi tim independent dengan Bapak. Ustiono selaku ketua LSM DPD Propinsi Jawa Timur. LSM Perintis jatim menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan sebagai penyelenggara negara yang di duga oleh oknum aparat pemerintahan desa karang melo kec.tamanan kab.bondowoso. ketua LSM Perintis Ustiono dalam penjelasannya bahwa aparatur pemerintahan desa karang melo, SK masa jabatannya di duga telah habis sejak bulan april 2013 yang lalu, namun aparatur pemerintahan desa karang melo samapai saat ini masih tetap menerima gaji tanpa adanya perpanjangan SK. Hal ini dapat di katakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ada sembilan orang (perangkat desa) yang diduga SK masa jabatannya berakhir sejak bulan april 2013 lalu. LSM perintis jatim sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai standing yang berperan aktif memperjuangkan masyarakat dan menjunjung tinggi hukum dalam pemerintahan republik indonesia agar kebebasan dari korupsi yang di atur oleh UUD 1945 dan UU no.28 thn 1999 tentang penyelenggara negar yang bersih dan bebas dari korupsi. Semoga LSM perintis jatim tetap berperan aktif dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.
(s.rizal)